Pendaftaran Merek Safety Joggers Ditolak, Cortina Gugat Komisi Banding

June 27, 2016

cara-daftar-merek.blogspot.co.id - Pendaftaran Merek Safety Joggers Ditolak, Cortina Gugat Komisi Banding. Produsen alas kaki asal Belgia, Cortina NV, mengajukan gugatan pembatalan terhadap putusan Komisi Banding setelah pendaftaran merek Safety Joggers miliknya ditolak.
Kuasa hukum Cortina NV Uus Mulyaharja mengatakan merek kliennya dinilai mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek lain oleh Direktorat Merek. Adapun, merek lain yang jadi dasar penolakan tersebut adalah Joger milik Joseph Theodorus Wulianadi.
“Kami merasa keberatan dan dirugikan karena secara yuridis merek Cortina tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan Joger,” kata Uus kepada Bisnis, Rabu (8/6/2016)
Dia menambahkan kedua merek tersebut sebenarnya telah memiliki unsur-unsur daya pembeda, sehingga tidak akan menimbulkan risiko kebingungan konsumen dalam memilik produk.
Pihaknya menunjukkan adanya perbedaan visual, konseptual, bentuk tulisan, susunan warna, maupun fonetiknya. Selain itu, Cortina hanya memproduksi alas kaki, pakaian, dan penutup kepala, sedangkan Joger menjual berbagai produk pakaian.
Penggunaan kata Safety Joggers oleh penggugat memiliki pengertian produk alas kaki yang aman, nyaman, dan kuat untuk dipergunakan dalam segala kondisi. Cortina telah mengembangkan merek tersebut untuk produk pakaian jadi dan penutup kepala.
Merek tersebut, lanjutnya, telah terdaftar di sejumlah negara yakni Belgia, Belanda, Luxemburg, Amerika Serikat, China, dan Britania Raya. Pertama kali didaftarkan di Belgia sejak 1 Agustus 1990.
Menurutnya, klaim tersebut membuktikan penggugat telah menggunakan merek Safety Joggers di pasar dunia sejak lama dan sungguh-sungguh (intend to use). Merek tersebut juga merupakan hasil karya intelektual dari penggugat, bukan peniruan atau jiplakan pihak lain.
Uus menuturkan kliennya telah memenuhi kriteria sebagai merek terkenal. Berdasarkan Pasal 6 ayat 1b Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek, keterkenalan merek dapat diketahui melalui pengetahuan masyarakat, reputasi tinggi melalui promosi gencar dan besar-besaran, serta bukti pendaftaran di beberapa negara.
Dalam berkas gugatan, Direktorat Merek memberikan pemberitahuan usulan penolakan merek dengan kelas barang 25 tersebut pada 27 Desember 2012. Tanggapan yang diajukan penggugat kandas setelah otoritas merek memberikan penolakan tetap melalui surat pada 2 Juli 2014.
Direktorat menilai merek penggugat mempunyai persamaan dalam unsur kata maupun persamaan bunyinya dengan Joger yang terdaftar dengan No. IDM00311043 dan IDM000013909.
Uus mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1053 K/Sip/1982 yang berbunyi, penilaian persamaan pada pokoknya adalah berdasarkan kesan total, bukan dengan memperbandingkan unsur-unsur perbedaan dalam bagian merek.
Selain itu, dalam yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2451 K/Pdt/1987, untuk menentukan ada tidaknya persamaan kedua merek sengketa, haruslah dilihat secara keseluruhan dan bukan cara merinci satu persatu unsur yang menjadi merek tersebut.
Sementara itu, perwakilan Komisi Banding Merek Yudha enggan untuk memberikan komentar. Pihaknya mengaku akan mengikuti proses persidangan secara kooperatif.
Perkara dengan No. 21/Pdt.Sus-Merek/2016 tersebut terdaftar sejak 14 Maret 2016. Persidangan perkara sudah berjalan dan majelis hakim meminta kedua pihak mengajukan kesimpulan pada 15 Juni 2016.

Sumber: http://ipnews.acaciapat.com/pendaftaran-merek-safety-joggers-ditolak-cortina-gugat-komisi-banding/
 
Copyright © 2016. Berita Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri.
Design by Herdiansyah Hamzah
Creative Commons License