cara-daftar-merek.blogspot.co.id - MPP ajukan perlawanan atas putusan merek Prada. Upaya hukum produsen pakaian fesyen asal Luxemburg, Prada SA untuk membatalkan merek Prada milik perusahaan lokal PT MAnggala Putra Perkasa (MPP) mendapat perlawanan. Pasalnya, MPP mengajukan perlawanan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas putusan majelis yang mengabulkan gugatan Prada SA.
Padahal, dalam persidangan sebelumnya, pihak MPP tak pernah hadir hingga agenda putusan dibacakan. Kuasa hukum MPP Jekrinius Hasiholan Sirait mengatakan, pihaknya ingin membatalkan putusan majelis pada 26 April 2016 lalu itu lantaran ada yang tak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
“Kami merupakan pemegang merek Prada pertama di Indonesia dan kami memiliki hak untuk dilindungi secara hukum,” kata dia kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan alasan mengapa tak pernah hadir dalam persidangan lantaran, pihaknya tak pernah menerima relas panggilan.
Adapun diakuinya pula, saat ini bisnis MPP masih terus berjalan. Sehingga menurut dia tak adanya alasan bagi pihak manapun untuk membatalkan merek miliknya.
Sekadar tahu saja, pada 26 April 2016 lalu majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan untuk mengabulkan gugatan Prada SA dan menyatakan merek Prada milik MPP batal demi hukum. Adapun saat itu, pertimbangan majelis mengabulkan gugatan pembatalan merek iti lantaran Prada SA dapat membuktikan dalil gugatannya. Dimana, merek Prada milik tergugat yang didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) itu memiliki persamaan pada pokoknya dengan miliknya.
Persamaan tersebut diantaranya terdapat pada unsur yang membentuk kata Prada. Dimana, kata Prada yang dibentuk tergugaat dari susunan huruf P-R-A-D-A sama dengan miliki penggugat. Sehingga menimbulkan bunyi ucapan yang sama.
Tak hanya itu, dari segi jenis barang keduanya juga memiliki persamaan.
Seperti diketahui, Manggala Putra Perkasa mendaftarkan merek Prada di kelas 18 dan 25. Yaitu dengan nomor pendaftaran IDM 000027787, IDM 000020599, IDM 000207496, IDM 000207495, IDM 000025357, dan IDM 000247223.
Asal tahu saja, kelas 18 melindungi segala macam aksesoris yaitu, kulit imitasi, tas, dompet, koper, payung, dan peralatan kuda dari kulit. Sementara kelas 25 adalah kelas untuk melindungi segala macam produk pakaian jadi.
Kemudian majelis juga menyatakan, pendaftaran merek Prada atas nama Manggala Putra Perkasa didasari dengan iktikad tidak baik atau menjiplak merek miliknya. Pasalnya merek tersebut didaftarkan dengan tujuan agar tergugat memperoleh keuntungan sebesar-besarnya tanpa harus mengeluarkan biaya promosi dan lainnya.
Hal lain, majelis juga menyatakan, merek Prada milik penggugat merupakan merek terkenal. Dimana, merek Prada milik penggugat telah didaftarkan dan dipergunakan jauh sebelum merek Prada milik MPP didaftarkan di Dirjen KI.
Sekadar tahu saja, perkara perlawanan ini sudah memasuki sidang pertama pada Kamis (2/6).
Dalam persidangan pun kuasa hukum Prada SA dari kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto, & Partners mengatakan masih belum siap untuk menjalani persidangan. Pasalnya, hingga saat ini ia masih belum mendapatkan surat kuasa yang sah dari perusahaan langsung di Luxemburg.
Sehingga dirinya meminta waktu kepada majelis selama dua minggu untuk penyelesaian berkas surat kuasa. “Karena memang harus ada tandatangan dari kedutaan setempat dan lain-lain,” ungkapnya.
Hal yang sama juga diakui perwakilan dari Ditjen KI (turut tergugat) Aries Trada dimana, pihaknya juga belum mendapatkan surat kuasa. “Meski begitu kami akan ikuti jalannya persidangan dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.