Acaciapat.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM raih dua penghargaan dalam ajang Top Digital Awards 2021, Selasa (21/12/2021). Adapun dua penghargaan tersebut yakni Top Digital Implementation 2021 on Ministry #Level Stars 4 dan Top Leader on Digital Implementation 2021.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan, keberhasilan yang diraih DJKI ini merupakan hasil dari kerja keras yang dilakukan oleh seluruh jajarannya dalam mengimplementasikan teknologi digital pada pelayanan publik untuk memberikan kepastian hukum terkait perlindungan kekayaan intelektual (KI) yang mudah, cepat dan murah."Saat sesi wawancara penilaian dengan dewan juri, kami sampaikan 6 program unggulan kami, dan sudah kami laksanakan dalam beberapa tahun belakangan," kata Plt. Dirjen KI Razilu dalam keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).
Ia menambahkan, saat ini, DJKI telah merilis 6 (enam) solusi bisnis unggulan teknologi informasi berupa aplikasi dalam hal pelayanan KI.
"Pelayanan digital yang telah DJKI implementasikan tersebut yaitu, pertama, pencatatan hak cipta online dengan teknologi kriptografi. Di mana fitur unggulannya adalah memangkas waktu permohonan pencatatan hak cipta yang semula selesai dengan rata-rata 120-180 hari dipangkas menjadi 1 (satu) hari," tambahnya.
Kedua, e-filling trademark renewal di Indonesia. Aplikasi ini memiliki keunggulan menyelesaikan permohonan perpanjangan merek secara online dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Ketiga, DJKI memiliki pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI). Di mana PDKI menjadi mesin pencarian data permohonan KI, baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis. Keempat, pembaruan pusat data nasional kekayaan intelektual komunal (KIK) Indonesia.
Menurut Razilu, pusat data nasional ini merupakan pertahanan defensif KIK Indonesia, yang sekaligus untuk memperkuat kedaulatan KIK, serta sebagai bukti kepemilikan dan peringatan dini bagi negara lain yang berniat melakukan pembajakan. Keunggulan fitur tersebut yaitu dapat saling terintegrasi data KIK antar kementerian lembaga.
"Melalui sistem ini, data kekayaan intelektual komunal yang sebelumnya tersebar di beberapa basis data pada kementerian lembaga terkait, sekarang telah terintegrasi menjadi satu pusat data kekayaan intelektual komunal antara DJKI, BRIN, Kemenparekraf, Kemendikbud, serta Badan POM," ungkapnya.
Kelima, aplikasi indikasi geografis online. Aplikasi ini memudahkan seluruh pemerintah daerah yang ingin mendaftarkan potensi indikasi geografis daerahnya.
Keenam, DJKI menyediakan aplikasi e-pengaduan KI. Hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan aduan terkait sengketa pelanggaran KI.
DJKI juga membuat terobosan dengan membangun loket virtual. Hal ini dilakukan sebagai upaya DJKI dalam memberikan kemudahan pelayanan pasca permohonan KI kepada masyarakat.
"Setelah kami sampaikan kepada dewan juri, dewan juri menyampaikan bahwa DJKI Kemenkumham adalah salah satu kementerian lembaga yang cukup banyak program transformasi digitalisasinya," tutup Razilu.
Razilu juga menilai, pencapaian tersebut didapatkan tidak terlepas dari tata kelola teknologi informasi (TI) terkait kebijakan, organisasi, penerapan sistem dan prosedur yang baik dan menjalankan teknologi tersebut secara konsisten dengan perbaikan yang berkesinambungan.
"DJKI juga dinilai berhasil mengimplementasikan teknologi digitalnya dengan penggunaan terpadu di semua unit kerja yang berdampak positif terhadap kinerja, daya saing, dan layanan kepada masyarakat," tutupnya.
Sumber: Detik.com