Acaciapat.com - Perusahaan sepatu dan perlengkapan olahraga asal Jerman, PUMA SE kalah melawan merek lokal, PUMADA. Menurut Mahkamah Agung (MA), PUMA dan PUMADA berbeda penyebutannya sehingga bukan merek yang serupa.
Hal itu tertuang dalam putusan PK yang dilansir website MA, Minggu (16/1/2022). Di mana kasus bermula saat PUMA menggugat warga Cipondoh, Tangerang Muhammad Kimianto sebagai pemegang merek PUMADA. PUMA yang didirikan Eudolf Dassler menilai Pumada memiliki itikad tidak baik dengan membuat merek yang dinilai PUMA mirip dengannya.Apa daya. Pada 21 Juli 2020, PN Jakpus memutuskan menolak gugatan PUMA dan menjatuhkan hukuman biaya perkara Rp 5,8 juta ke PUMA. Atas vonis itu, PUMA tidak mengajukan kasasi atas putusan itu.
Belakangan, PUMA mengajukan PK pada 25 Januari 2021. PUMA mengajukan permohonan PK berupa:
Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali secara keseluruhan;
Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.Sus.Merek/2020/PN Niaga Jkt. Pst, tanggal 21 Juli 2020;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar keseluruhan biaya perkara ini pada keseluruhan tingkatan.
Namun apa kata majelis PK?
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PUMA SE tersebut. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp 10 juta," ucap majelis dengan ketua I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Syamsul Ma'arif dan Panji Widagdo.
Berikut pertimbangan majelis PK menolak PK itu:
Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti Memori Peninjauan Kembali tanggal 25 Januari 2021 dan dihubungkan dengan pertimbangan dan putusan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata bukti- bukti baru yang diajukan berupa PK-1 sampai dengan PK-10 dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 67 huruf b Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa merek PUMA milik Pemohon Peninjauan Kembali tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek PUMADA milik Termohon Peninjauan Kembali, kecuali penulisan merek PUMADA, ada spasi diantara "PUMA" dan "DA", maka hal ini dapat mengecohkan konsumen;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali PUMA SE, tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali;
Sumber: detiknews