Acaciapat.com - Artis Ruben Onsu kembali digugat terkait merek dagang ayamnya. Kini Ruben Onsu digugat Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau I Am Geprek Bensu.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang dikutip detikcom, Senin (11/4/2022), Ruben digugat oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu. Penggugat meminta Ruben menghapus merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR.
Sebab, dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Ayam Geprek Bensu milik Benny Sujono. Oleh sebab itu, Benny Sujono mengajukan petitum:
Memerintahkan kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mencoret pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000.000 yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.
Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek "GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU" milik Tergugat I, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek "GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU" milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya.
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh putusan dalam perkara ini dilaksanakan dengan baik dan penuh.
Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara menurut hukum.
Sekadar diketahui, ini bukan pertama kali Ruben Onsu digugat terkait sengketa merek. Sengketa pertama berujung ke MA dengan putusan Putusan Nomor 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Dalam kasus ini, di mata MA, Ruben nyata-nyata melakukan penjiplakan merek 'Geprek Bensu'.
Majelis kasasi menyatakan Ruben Onsu tidak dapat membuktikan adanya persamaan pada pokoknya antara merek Ruben Onsu dan merek milik Yengcent, yaitu 'BENSU/I AM GEPREK BENSU SEDEP BENERRR'.
"Merek jasa Penggugat Konvensi (Ruben Onsu, red) dan Tergugat I Konvensi (Yangcent) tidak mempunyai persamaan pada pokoknya, karena merek BENSU milik Penggugat Konvensi yang dibeli dari Jessy Handalim dengan singkatan BENGKEL SUSU dengan gambar dominan kepala sapi dan kunci inggris. Sedangkan gambar milik Tergugat I Konvensi berupa gambar ayam dengan lidah api yang kemudian ditiru oleh Penggugat Konvensi, yaitu berupa Geprek Bensu Sedap Bener dengan logo ayam dan lidah api kelas 45 yang sudah tidak sesuai dengan logo yang dibeli oleh Penggugat Konvensi dari Jessy Handalim, yaitu Bensu gambar kepala sapi dan kunci inggris," papar majelis dengan anggota majelis Sudrajat Dimyati dan Rahmi Mulyati.
Dalam kasus pertamanya, Ruben Onsu lolos dari gugatan ganti rugi Rp 100 miliar.
Kala itu, Ruben Onsu, melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, telah menjelaskan perihal polemik 'Geprek Bensu'. Minola menegaskan kliennya bukan pihak yang merampas merek.
"Menurut kami, ada beberapa hal yang harus diluruskan agar tidak terjadi opini publik keliru, seolah-olah klien kami, Ruben Onsu, Jordi Onsu, atau PT Onsu Pangan Perkasa adalah orang yang merampas, adalah orang yang melakukan pembohongan-pembohongan, adalah orang dalam posisi hukumnya adalah orang keliru," kata Minola seperti diberitakan detikhot, 14 Juni 2020.
Sumber: Detik.com