Acaciapat.com - Sengketa perebutan merek antara MS Glow dan PS Glow masih berlanjut. MS Glow menampik pernah meminta uang Rp 60 miliar untuk damai dengan PS Glow.
Pada 12 Juli lalu, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'Ms Glow'. Gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian, salah satunya pihak MS Glow mesti membayar ganti rugi Rp 37,9 miliar ke PS Glow.
Namun, sebelumnya pada Juni lalu Pengadilan Niaga Medan telah mengabulkan gugatan MS Glow atas sengketa merek dengan PS Glow tersebut. PN Medan mengabulkan gugatan dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama dalam hal merek MS Glow.
Pihak MS Glow pun menegaskan tidak pernah ada permintaan uang damai ke pihak PS Glow. Hal itu disampaikan kuasa hukum MS Glow Arman Hanis.
"Tidak benar bahwa kami meminta uang damai. Pada saat mediasi dengan Putra Siregar, justru pihak merekalah yang menawarkan Rp 60 M untuk berdamai. Justru ini terbalik dengan fakta sebenarnya, Setelah pihak MS Glow mendapatkan informasi mengenai munculnya produk PS Glow dari media sosial, kami mencoba menghubungi pihak Putra Siregar untuk konfirmasi. Namun saat itu belum ada kesepakatan terkait masalah merek ini," jelas Arman dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).
Selain itu, Arman mengklarifikasi pernyataan Septi Siregar yang menyebut merek MS Glow belum terdaftar di HAKI dan hanya terdaftar di kelas 32 untuk minuman serbuk.
"MS Glow adalah merek dagang yang dimiliki oleh ibu Shandy Purnamasari dan telah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016 dengan nomor pendaftaran IDM000633038 untuk kelas barang/jasa 3. Memang kami juga mendaftarkan merek untuk kelas 32 kategori minuman serbuk, karena MS Glow juga memiliki produk minuman serbuk dengan subbrand MS Slim," papar Arman.
"Dalam kesempatan ini, kami juga ingin menyatakan bahwa isu MS Glow diminta setop produksi oleh Pengadilan Niaga Surabaya tidaklah benar. Hal ini bisa dilihat dalam hasil putusan majelis hakim," lanjutnya.
Terkait kronologi sengketa merek ini, Arman beberapa waktu lalu menyatakan pihak MS Glow yang lebih dulu mendaftarkan mereknya dan menerima sertifikat. Meski dirinya mengaku tidak bisa merinci tanggal pendaftarannya, dirinya berani menjamin bahwa MS Glow lebih dulu mendaftarkan mereknya.
"Itu (tanggal pendaftaran) harus saya lihat dokumen lebih jelas, saya bukan orang yang asal ngomong. Jadi saya harus lihat dokumen supaya jelas. Artinya saya bisa pastikan MS Glow lebih duluan mendaftar dan duluan menerima sertifikat mereknya," ujar Arman.
Sumber: Detikcom